Kasus - kasus Arahan Dosen
BAB
9
- Kasus CSR (Corporate Social Responsibility)
Masalah pengelolaan sosial dan lingkungan untuk saat
ini tidak bisa menjadi hal marginal, ditempatkan pada tahap kuratif atau aspek
yang tidak dianggap penting dalam beroperasinya perusahaan. Tanggungjawab
sosial perusahaan atau dikenal dengan istilah Corporate Social
Responsibility (CSR), merupakan aspek penting yang harus dilakukan
perusahaan dalam operasionalnya. Hal tersebut bukan semata-mata memenuhi
peraturan perundang-undangan sebagaimana untuk perusahaan tambang diatur dalam
Undang-undang No 22 tahun 2001, maupun untuk Perseroan Terbatas (PT) diatur
dalam Undang undang No. 40 pasal 74 tahun 2007, melainkan secara logis
terdapat hukum sebab akibat, dimana ketika operasional perusahaan memberikan
dampak negatif, maka akan muncul respon negatif yang jauh lebih besar dari
masyarakat maupun lingkungan yang dirugikan.
Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa
perusahaan harus melaksanakan CSR, khususnya terkait dengan perusahaan
ekstraktif (Wibisono: 2007).
Pertama, perusahaan merupakan bagan dari
masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan
masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu
tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi
atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya
ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif,
disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort)
pada masyarakat.
Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya
memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan
dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya
kultural. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi
positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan
pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara
untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu
bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan
struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen
perusahaan.
- Kasus keadilan dalam bisnis
Konflik dengan karyawan buruh, dapat dilihat dengan
banyaknya kasus pemogokan kerja atau demo oleh para pekerja yang sering
disertai tindakan kekerasan.hal ini membuktikan adanya ketidakadilan yang dirasakan
oleh pekerja atas kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pimpinan
perusahaan.konflik intern perusahaan yangseringkali muncul terkait dengan
masalah penggajian, pesangon, pemecatan, diskriminasi pekerja perempuan,
semakin marak dewasa ini.dan ini semua adalah dampak akibat ketidak adanya rasa
keadilan yang diterima oleh para karyawan didalam perusahaan tersebut
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila
satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau
akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik
(Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
- Harus dirasakan oleh pihak terkait
- Merupakan masalah persepsi
- Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
- Interaksi negatif-bersilangan
- Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja
atau perusahaan konflik antar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering
terjadi biasanya adalah karena masalah komunikasi yang kurang baik. Sehingga
cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management
inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul. Permasalahan atau
konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi
karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system
yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan
terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja,
bahkan demo.
Sehingga
untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara:
·
Membentuk suatu system informasi yang
terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan
membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.
·
Buat komunikasi dua arah antara atasan dan
bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin,
karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di
lapangan.
·
Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada
atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi
setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang
kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau
sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin
untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di
perhatikan.
- Kasus bisnis dan perlindungan konsumen
CONTOH KASUS
Kasus
Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di
media online detik dan Kompas, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi
serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan
membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari.
“Di
iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan
rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.
- Kasus hak pekerja
Contoh Kasus Hak
Pekerja
Hak
Pekerja Contoh Kasus Perselisihan antara Pekerja Buruh atau Demo Buruh Sering
kali kita lihat dan saksikan di media televisi, audio, maupun cetak banyak yang
merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi.
Ada undang-undang yang mengatur untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh
atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan
sebagai berikut :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
Jenis-jenis jaminan
social Tenaga Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial
Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Sumber:
http://andinbobby.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar