Kata
pengantar
Tulisan
ini merupakan salah satu yang menjadikan kita sebagai warga negara yang
mengerti akan penting dan sadarnya kita sebagai masyarakat yang menjunjung
tinggi nasionalisme akan bernegara dan menjadi warga negara yang baik. Yang di khususkan
ditunjukan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kewarganegaraan di
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma,
Jakarta maupun mahasiswa di perguruan tinggi lain.
Tulisan
ini mencakup pembahasan tentang Kewarganegaraan seperti : pengertian dan pemahaman
tentang Bangsa dan Negara, Negara dan warga Negara dalam sistem kenegaraan di
Indonesia, Demokrasi dan Ham.
Penulis
Menyadari tulisan ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu,
penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari
pemerhati dan pembaca.
Akhir
kata, penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT atas perkenaan dan rahmat ilmu
dari-Nya, sehingga penulis dapat menuyusun tulisan ini. Demikian pula atas
kesempatan yang telah diberikan ini, penulis ucapkan terima kasih.
Semoga Allah SWT
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amiiiiiien.
Jakarta, 13 Juni
2012
Jajang Yusuf
Daftar Isi
Kata pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
Hak dan Macam-Macam Hak 1,2
BAB II
ISI
Pengertian Kewajiban 3,4
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban 5,6
Hak Pendidikan Berubah Menjadi Kewajiban 7
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
PENGERTIAN HAK
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis
ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang
berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus
(Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak
dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga
yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law,
bukan right).
Pada akhir Abad Pertengahan ius
dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan
seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right,
bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan
pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan
yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang
selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak
terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan,
sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Macam-Macam Hak
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum
dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum
atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh
tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau
peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita
yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang
bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal
yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak
yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh
jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa
hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan
dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan
hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati
bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif ,
jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang
lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh:
hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif,
jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas
pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena
hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif
adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh,
saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa
yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif
pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya,
bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan.
Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus
antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu
terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain
dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat
hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan
atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki
oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut
dengan “ hak asasi manusia”.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama
adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh
menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki.
Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat,
perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita
bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan
terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai
penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat
absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa
pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan
keadaan.
BAB II ISI
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Contoh penerapan
hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
- Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan.
- Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama, contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll.
- Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan.
- Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll.
- Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll.
PELAKSANAAN HAK DAN
KEWAJIBAN
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sejak tahun 1999 sampai dengan 2002
merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998. Tuntutan
perubahan UUD 1945 yang digulirkan tersebut didasarkan pandangan bahwa UUD 1945
tidak cukup memuat sistem checks and balances antarcabang-cabang pe-merintahan
(lem¬baga negara) untuk menghindari penyalahgunaan ke¬kuasaan atau suatu tindak
me¬lampaui wewenang. Selain itu, UUD 1945 tidak cukup memuat landasan bagi
kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Aturan UUD 1945 juga banyak yang menimbulkan multitafsir dan membuka
peluang bagi penyelenggaraan yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN.
Tuntutan tersebut kemudian diwujudkan dalam empat kali perubahan UUD 1945.
Dalam
Perubahan Pertama yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999
diantaranya penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, DPR mempunyai hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan
Pendapat. Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi
Pengawasan, DPR kemudian mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan Membahas dan memberikan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang;
Menerima dan membahas usulan Rancangan
UndangUndang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkaitan
dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I;
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan
rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I;
Memperhatikan pertimbangan DPD atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama;
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
Mengajukan, memberikan persetujuan,
pertimbangan/konsultasi, dan pendapat; Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya
yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan undang-undang.Dengan demikian, anggota DPR sebagai pelaku berbagai
kewenangan konstitusional tersebut perlu untuk diperhatikan dalam setiap aspek
keberadaannya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban institusionalnya
tersebut, terdapat hak-hak anggota DPR adalah sebagai berikut: Mengajukan
rancangan undang-undang; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat;
Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; serta hak Keuangan dan
administratif.
Untuk itu terdapat kewajiban-kewajiban
anggota DPR, yaitu: Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintah; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat;
Menyerap,menghimpun,menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi,kelompok dan golongan ;
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Mentaati kode etik dan
Peraturan Tata tertib DPR; serta Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga yang terkait.
Karenanya diperlukan pengkajian sejauh
mana potensi anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
konstitusionalnya. Selain itu juga dibutuhkan pembahasan atau evaluasi bagi
pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dikaitkan dengan penggunaan hak-hak
yang dimiliki setiap anggota DPR.
KETIKA HAK PENDIDIKAN
BERUBAH MENJADI KEWAJIBAN
Diterapkannya wajib belajar 9 tahun merupakan upaya
pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal
bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum
sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945. Dijelaskan
dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain
pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap
warga negara di Indonesia.
Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana
orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi. Hal ini terlepas
dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun
seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang
seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap
warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.
Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun".
Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang
yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila
hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya
mereka dapatkan.
Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang
telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib
belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya
konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja
kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi
masyarakat. Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun)
ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang
seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah
berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.
Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum
mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi
persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk
merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.
Pioneer Pendidikan
Tragisnya permasalahan pendidikan
sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan
sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di
mata publik. Tak ayal jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat
ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata.
Pelajar Islam Indonesia (PII) salah satu organisasi
yang berbasis pelajar hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan. Hari jadi yang ke - 58, 4
Mei, merupakan saat yang tepat bagi PII untuk memberikan kontribusi nyata
terhadap dunia pendidikan. Seringnya PII hanya terjebak pada persoalan intern
organisasi.
Jika kita merunut pada tujuan organisasi yaitu
"kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi
segenap rakyat Indonesia dan umat manusia", maka yang harus dilakukan PII
adalah menyempurnakan konsep pendidikan baik dari segi fisik maupun nonfisik.
Bisa dikatakan saat ini PII hanya berkutik pada
permasalahan pelajar yang sifatnya praktis. Seharusnya PII juga
mempertimbangkan hal yang bersifat teoritis seperti konsep pendidikan yang
berlaku di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga persoalan
pendidikan juga bisa teratasi dengan sempurna. Maka dari itu, hendaknya PII
mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang
sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian
PII dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemrintah yang dirasa kurang
sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Memberi Kontribusi Nyata
Menyusun satu konsep bukanlah hal
yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan
wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua
itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri.
PII yang berbasis pelajar tentunya
lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah
sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang
sempurna.
KESIMPULAN
Dengan proses pembuatan tulisan ini, maka dapat
disimpulkan pengertian menjadi warga negara yang baik yang terjadi didalam
kehidupan sehari - hari ini yaitu :
v Mematuhi
segala bentuk tanggung jawab hak dan kewajiban dalam bernegara yang baik.
v Mematuhi
segala aturan dan hukum yang berlaku dalam negara.
v Jadikan
hidup untuk bermasyarakat yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
v Perlunya
ikut membanggakan negara
PENUTUP
Demikian yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku panduan Kewarganegaraan
Masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban itu sangat memerlukan pemikiran yang matang.
BalasHapusAku ingin sedikit menyarankan. Aku kurang paham tentang penjelasan anda. Untuk anak remaja mungkin sudah paham. Aku sebagai kelas 4 SD kurang paham, mohon diperbaiki...
BalasHapus