Rabu, 13 Juni 2012

Hak dan Kewajiban warga negara


Kata pengantar

Tulisan ini merupakan salah satu yang menjadikan kita sebagai warga negara yang mengerti akan penting dan sadarnya kita sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nasionalisme akan bernegara dan menjadi warga negara yang baik. Yang di khususkan ditunjukan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kewarganegaraan di Fakultas Ekonomi  Universitas Gunadarma, Jakarta maupun mahasiswa di perguruan tinggi lain.
Tulisan ini mencakup pembahasan tentang Kewarganegaraan seperti : pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara, Negara dan warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia, Demokrasi dan Ham.
Penulis Menyadari tulisan ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca.
Akhir kata, penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menuyusun tulisan ini. Demikian pula atas kesempatan yang telah diberikan ini, penulis ucapkan terima kasih.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amiiiiiien.




Jakarta, 13 Juni 2012
                                                                                                                 

                Jajang Yusuf





Daftar Isi

Kata pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan


BAB I
             
PENDAHULUAN
                Hak dan Macam-Macam Hak              1,2                                                                  

BAB II
           
ISI
                Pengertian Kewajiban                                            3,4
                Pelaksanaan Hak dan kewajiban                          5,6
                Hak Pendidikan Berubah Menjadi Kewajiban     7
                       
                       
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB I  PENDAHULUAN
PENGERTIAN HAK
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Macam-Macam Hak

Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Hak Absolut

Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.

 

BAB II  ISI


Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
  1. Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan. 
  2. Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama, contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll.
  3. Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan.
  4. Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll. 
  5. Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll.






PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan tersebut didasarkan pandangan bahwa UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antarcabang-cabang pe-merintahan (lem¬baga negara) untuk menghindari penyalahgunaan ke¬kuasaan atau suatu tindak me¬lampaui wewenang. Selain itu, UUD 1945 tidak cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan UUD 1945 juga banyak yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN. Tuntutan tersebut kemudian diwujudkan dalam empat kali perubahan UUD 1945.
 Dalam Perubahan Pertama yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 diantaranya penguatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR kemudian mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang;
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I;
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I;
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama;

Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat; Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.Dengan demikian, anggota DPR sebagai pelaku berbagai kewenangan konstitusional tersebut perlu untuk diperhatikan dalam setiap aspek keberadaannya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban institusionalnya tersebut, terdapat hak-hak anggota DPR adalah sebagai berikut: Mengajukan rancangan undang-undang; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; serta hak Keuangan dan administratif.
Untuk itu terdapat kewajiban-kewajiban anggota DPR, yaitu: Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menyerap,menghimpun,menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
 Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan ;
 Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR; serta Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Karenanya diperlukan pengkajian sejauh mana potensi anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusionalnya. Selain itu juga dibutuhkan pembahasan atau evaluasi bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dikaitkan dengan penggunaan hak-hak yang dimiliki setiap anggota DPR.
KETIKA HAK PENDIDIKAN BERUBAH MENJADI KEWAJIBAN
Diterapkannya wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.  Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara di Indonesia.
Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi. Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.
Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.
Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.
Pioneer Pendidikan
Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tak ayal jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata.
Pelajar Islam Indonesia (PII) salah satu organisasi yang berbasis pelajar hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan. Hari jadi yang ke - 58, 4 Mei, merupakan saat yang tepat bagi PII untuk memberikan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan. Seringnya PII hanya terjebak pada persoalan intern organisasi.
Jika kita merunut pada tujuan organisasi yaitu "kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segenap rakyat Indonesia dan umat manusia", maka yang harus dilakukan PII adalah menyempurnakan konsep pendidikan baik dari segi fisik maupun nonfisik.
Bisa dikatakan saat ini PII hanya berkutik pada permasalahan pelajar yang sifatnya praktis. Seharusnya PII juga mempertimbangkan hal yang bersifat teoritis seperti konsep pendidikan yang berlaku di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga persoalan pendidikan juga bisa teratasi dengan sempurna. Maka dari itu, hendaknya PII mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian PII dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemrintah yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Memberi Kontribusi Nyata
Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri.
PII yang berbasis pelajar tentunya lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang sempurna.





KESIMPULAN

Dengan proses pembuatan tulisan ini, maka dapat disimpulkan pengertian menjadi warga negara yang baik yang terjadi didalam kehidupan sehari - hari ini yaitu :
v  Mematuhi segala bentuk tanggung jawab hak dan kewajiban dalam bernegara yang baik.
v  Mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam negara.
v  Jadikan hidup untuk bermasyarakat yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
v  Perlunya ikut membanggakan negara

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.







DAFTAR PUSTAKA
Buku panduan Kewarganegaraan