Selasa, 10 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


Kata pengantar

Tulisan ini merupakan salah satu yang menjadikan kita sebagai warga negara yang mengerti akan penting dan sadarnya kita sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nasionalisme akan bernegara dan menjadi warga negara yang baik. Yang di khususkan ditunjukan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kewarganegaraan di Fakultas Ekonomi  Universitas Gunadarma, Jakarta maupun mahasiswa di perguruan tinggi lain.
Tulisan ini mencakup pembahasan tentang Kewarganegaraan seperti : pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara, Negara dan warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia, Demokrasi dan Ham.
Penulis Menyadari tulisan ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca.
Akhir kata, penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menuyusun tulisan ini. Demikian pula atas kesempatan yang telah diberikan ini, penulis ucapkan terima kasih.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amiiiiiien.




Jakarta, 22 Maret 2012
                                                                                                                 

                 Jajang Yusuf





Daftar Isi

Kata pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan


BAB I
           
PENDAHULUAN
                 Pengertian Politik dan Strategi                                           1,2

BAB II
           
ISI
                 Pengertian Konstitusi                                                          3
                 Sistem Politik dan ketatangaraan                                       4,5,6
                       



KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB I  PENDAHULUAN
POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1.      Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a.       Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b.      Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan peran.
c.       Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2.      Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.      Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi

perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi. yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll.

BAB II  ISI


PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
  • Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
  • organisasi sukarela
  • persatuan dagang
  • partai politik
  • perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara


SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA

Kategori:Sistem ketatanegaraan RI dibagi menjadi sub-kategori:
  • Kategori:Lembaga Negara RI
  • Kategori:Pemerintah Negara RI
  • Kategori:Peraturan Perundang-undangan
  • Kategori:Pemerintah Daerah
Catatan: Setiap artikel utama dikategorikan pula dengan kategori di atasnya. Misalnya, artikel DPD dikategorikan ke Kategori:DPD dan Kategori:Lembaga Negara RI

 Lembaga Negara Republik Indonesia

Kategori:Lembaga Negara RI, terdiri dari:
  • Kategori:MPR
    • Artikel: MPR (artikel utama), dsb
    • Kategori:Ketua MPR
      • Artikel: Daftar Ketua MPR, Nama Ketua MPR, dsb
    • Kategori: DPR
    • Kategori: DPD
  • Kategori:DPR
    • Artikel: DPR (artikel utama), dsb
    • Kategori:Anggota DPR
      • Artikel: Daftar Anggota DPR, Nama Anggota MPR, dsb
    • Kategori:Ketua DPR
      • Artikel: Daftar Ketua DPR, Nama Ketua DPR, dsb
  • Kategori:DPD
    • Artikel: DPD (artikel utama), dsb
    • Kategori:Anggota DPD
      • Artikel: Daftar Anggota DPD, Nama Anggota DPD, dsb
    • Kategori:Ketua DPD
      • Artikel: Daftar Ketua DPD, Nama Ketua DPD, dsb
  • Kategori:BPK
    • Artikel: BPK (artikel utama), dsb
    • Kategori:Ketua BPK
      • Artikel: Daftar Ketua BPK, Nama Ketua BPK, dsb
  • Kategori:Mahkamah Agung
    • Artikel: Mahkamah Agung (artikel utama), dsb
    • Kategori:Hakim Agung
      • Artikel: Daftar Hakim Agung, Nama Hakim Agung, dsb
    • Kategori:Ketua Mahkamah Agung
      • Artikel: Daftar Ketua Mahkamah Agung,  Nama Ketua MA, dsb
  • Kategori:Mahkamah Konstitusi
    • Artikel: Mahkamah Konstitusi (artikel utama), dsb
    • Kategori:Hakim Kostitusi
      • Artikel: Daftar Hakim Konstitusi, Nama Hakim Konstitusi, dsb
    • Kategori:Ketua Mahkamah Konstitusi
      • Artikel: Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi, Nama Ketua MK, dsb
  • Kategori:Komisi Yudisial
    • Artikel: Komisi Yudisial (artikel utama), dsb
    • Kategori:Ketua Komisi Yudisial
      • Artikel: Daftar Ketua Komisi Yudisial, Nama Ketua KY, dsb

 Pemerintah Republik Indonesia

Kategori:Pemerintah Indonesia, terdiri atas:
  • Kategori:LPND
    • Artikel: LPND (artikel utama)
    • Kategori:Badan/Lembaga XXX. Misalnya: Kategori:Bappenas

[sunting] Pemerintahan Daerah

Kategori:Pemerintahan Daerah, terdiri dari

[sunting] Peraturan Perundang-undangan

Kategori:Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari
  • Kategori:UUD 1945
    • Artikel: UUD 1945 (artikel utama), Perubahan Pertama UUD 1945, Perubahan Kedua UUD 1945, dst
  • Kategori:Undang-Undang
    • Artikel: Undang-Undang (artikel utama), Undang-Undang Nomor XX tentang YYY, dsb
  • Kategori:Perpu
    • Artikel: Perpu (artikel utama), Perpu Nomor XX tentang YYY, dsb
  • Kategori:Peraturan Pemerintah
  • Kategori:Peraturan Presiden
    • Artikel: Peraturan Presiden (artikel utama), Peraturan Presiden Nomor XX tentang YYY, dsb
  • Kategori:Peraturan Daerah






KESIMPULAN

Dengan proses pembuatan tulisan ini, maka dapat disimpulkan pengertian menjadi warga negara yang baik yang terjadi didalam kehidupan sehari - hari ini yaitu :
v  Mematuhi segala bentuk tanggung jawab hak dan kewajiban dalam bernegara yang baik.
v  Mematuhi segala aturan dan hukum yang berlaku dalam negara.
v  Jadikan hidup untuk bermasyarakat yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
v  Perlunya ikut membanggakan negara

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.







DAFTAR PUSTAKA
Buku panduan Kewarganegaraan